Informasi Penting
Sehubungan dengan adanya tuntutan peningkatan kinerja BPAFK Surabaya dalam pelayanan pengujian kalibrasi alat kesehatan dan inspeksi sarana prasarana kesehatan, khususnya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terus meningkat, maka dengan ini kami informasikan bahwa :
Per 22 Juli 2026 ditetapkan kebijakan bahwa untuk biaya tarif pengujian kalibrasi alat kesehatan dan inspeksi sarana prasarana kesehatan yang kurang dari atau sama dengan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk unduh sertifikat hanya bisa dilakukan setelah adanya bukti pembayaran.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.