PPID

Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik PPID BPAFK Surabaya

Sebagaimana amanat undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

PPID dibentuk dengan dasar Surat Kepala BPAFK Surabaya Nomor :  KM.05.01/E.X/1882/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Surabaya guna menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

PPID bertanggungjawab dalam pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Surabaya. Dalam rangka memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi dimaksud, PPID dibantu oleh tim kerja di lingkungan BPAFK Surabaya.

PPID BPAFK Surabaya berlokasi di kantor BPAFK Surabaya Jl. Karangmenjangan No. 22 Surabaya. Waktu Pelayanan PPID hari Senin s.d Jumat, pk. 07.30 - 16.00 WIB.

 

Struktur Organisasi PPID

Struktur PPID BPAFK Surabaya

Selengkapnya SK PPID BPAFK Surabaya

 

Tugas dan Wewenang PPID

PPID bertugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

PPID berwenang :

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;

  2. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

  3. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

  4. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

  5. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;

  6. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;

  7. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

  8. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

Visi PPID

Mewujudkan akuntabilitas BPAFK Surabaya sebagai lembaga pemerintah dengan meningkatkan pengelolaan komunikasi publik

Misi PPID

  • Meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi 
  • Meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan akses informasi

 

Tata Cara Permohonan Informasi

Form Permohonan Informasi

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Form Pengajuan Keberatan

 

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

 

Daftar Informasi Publik BPAFK Surabaya 2024

DIP_BPAFK_Surabaya_2024