PPID
Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik PPID BPAFK Surabaya
Sebagaimana amanat undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PPID dibentuk dengan dasar Surat Kepala BPAFK Surabaya Nomor : KM.05.01/E.X/1882/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Surabaya guna menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID bertanggungjawab dalam pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Surabaya. Dalam rangka memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi dimaksud, PPID dibantu oleh tim kerja di lingkungan BPAFK Surabaya.
PPID BPAFK Surabaya berlokasi di kantor BPAFK Surabaya Jl. Karangmenjangan No. 22 Surabaya. Waktu Pelayanan PPID hari Senin s.d Jumat, pk. 07.30 - 16.00 WIB.
Struktur Organisasi PPID
Selengkapnya SK PPID BPAFK Surabaya
Tugas dan Wewenang PPID
PPID bertugas:
-
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
-
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
-
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
-
Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
-
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
-
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
-
Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
-
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
PPID berwenang :
-
Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
-
Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
-
Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
-
Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
-
Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
-
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Visi PPID
Mewujudkan akuntabilitas BPAFK Surabaya sebagai lembaga pemerintah dengan meningkatkan pengelolaan komunikasi publik
Misi PPID
- Meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi
- Meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan akses informasi
Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Daftar Informasi Publik BPAFK Surabaya 2024