Regulasi

UU RI No.44 Tahun 2009 berisi tentang regulasi dasar hukum BPFK Surabaya bahwasanya

Pasal 16

"Peralatan meedis harus diuji secara oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan yang Berwenang"

Pasal 17

"Rumah Sakit yang tidak melakukan pengujian dan kalibrasi terhadap peralatan kesehatan yang digunakan tidak akan diberikan ijin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasionalnya"