Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja Pegawai Honorer di Lingkungan BPFK Surabaya Tahun Anggaran 2021



Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Honorer di Lingkungan BPFK Surabaya Tahun Anggaran 2021


BPFK SurabayaKepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Surabaya, Khairul Bahri, ST memimpin acara penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja Pegawai Honorer di lingkungan BPFK Surabaya untuk Tahun Anggaran 2021. 

Pada acara yang berlangsung pada hari Rabu (6/1/2021) tersebut, Bapak Khairul didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen BPFK Surabaya Mustain, ST dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Raden Wisnu Dwi H., ST. Dalam sambutannya, Bapak Khairul menyampaikan evaluasi kinerja pegawai serta harapan beliau supaya para pegawai yang telah diangkat tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerjanya. 

Tenaga honorer sendiri memiliki peranan penting dalam membantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjalankan tugasnya yang dirasa sudah kesulitan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Sehingga tenaga honorer ini pun juga memiliki konstribusi yang penting dalam meningkatkan pelayanan publik. Tenaga honorer sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 1 adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja, acara yang dihadiri oleh 35 Tenaga Honorer di lingkungan BPFK Surabaya ini juga dalam rangka penyerahan SK Pemberhentian Pegawai untuk Tahun Anggaran 2020 serta penyerahan SK Pengangkatan Pegawai untuk Tahun Anggaran 2021.