Pertemuan Sub Bagian Tata Usaha Membahas Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2020/2021



Pertemuan Sub Bagian Tata Usaha Membahas Sasaran Kinerja Pegawai 2020/2021


BPFK SurabayaDalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pegawai yang lebih baik, Sub Bagian Tata Usaha mengadakan pertemuan untuk membahas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2020/2021. Pertemuan yang digelar pada hari Rabu, 6 Januari 2021 ini dipimpin langsung oleh Bapak Raden Wisnu Dwi H., ST, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Pertemuan berisi pengarahan prosedur pengisian SKP yang dilanjutkan dengan diskusi terkait pengisian SKP.

Pengarahan ini menjadi penting untuk dilakukan supaya pengisian pengisian SKP dapat dilakukan dengan maksimal karena berkaitan dengan kinerja pegawai selama satu tahun. Hal ini tentunya tidak hanya terbatas pada bagian Tata Usaha saja, bagian manajemen dan instalasi yang lain pun perlu memperhatikan pengisian SKP yang baik. SKP sendiri merupakan kontrak kerja yang wajib diisi oleh seluruh PNS sesuai dengan jabatan masing-masing PNS.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tepatnya pada Pasal 55 ayat 1 butir h, bahwa penilaian kinerja menjadi salah satu bagian dari manajemen ASN. Tentunya hal ini juga untuk memberikan penilaian kepada ASN secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76 ayat 2.

Diharapkan dengan adanya pertemuan ini dapat menjadi wadah bagi pegawai Sub Bagian Tata Usaha khususnya, untuk dapat saling mengkoreksi dan melengkapi sehingga pengisian SKP dapat dilakukan dengan maksimal sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.